mining

Senin, 05 Desember 2016

Hak Paten

Bidang Teknik Invensi
Invensi ini berhubungan dengan Compact Disc (CD)  dalam bidang teknologi.

Latar Belakang Invensi
CD atau compact disc adalah sebuah piringan bundar yang terbuat dari logam atau plastik berlapis bahan yang dapat dialiri listrik, sehingga bersifat magnet. Awalnya CD hanya bisa menyimpan dan memutar rekaman suara, akan tetapi CD di adaptasikan sehingga bisa menyimpan file selain suara.
Invensi Teknoloi yang berkaitan dengan Compact Disc (CD) telah diungkapkan dalam “Analog to digital to optical photographic recording and playback system” Nomor : US 3501586 A Tanggal 17 Maret 1970.
Namun demikian invensi yang tersebut diatas masih mempunyai kelemahan-kelemahan dan keterbatasan, salah satunya adalah kapasitas penyimpanan serta ukuran CD yang relatif besar serta rapuh. Selanjutnya Invensi yang diajukan ini dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan yang dikemukakan diatas dengan cara menambah kapasitas penyimpanan lebih besar lagi serta mangurangi ukuran fisik.


Cyber Crime

A. Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
cybercrime diklasifikasikan :
-          Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
-          Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
-          Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Pelanggaran Etika pada Berita Media Cetak

  
 
JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemberitaan media cetak terkait isu kekerasan seksual terhadap perempuan masih banyak yang belum memenuhi etika dan hak korban. Dalam pemberitaanya, media cetak juga menempatkan isu perempuan pada rubrik sekunder. Hal ini menunjukkan bahwa media sebagai agen pembawa pesan kepada masyarakat meminggirkan isu terkait perempuan.

Berdasarkan kajian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dari 1.210 berita terkait perempuan di media cetak pada tahun 2011, sebanyak 64 persen dari keseluruhan berita kekerasan telah memenuhi etika dan hak korban dalam pemberitaannya. Sisanya, yakni 36 persen masih melanggar etika dan hak korban yang mengalami kekerasan.

"Meski demikian, dibandingkan tahun lalu, sensitivitas media cetak dalam memberitakan isu terkait perempuan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Arimbi Heroepoetri, Selasa (6/6/2012), saat membahas hasil kajian Komnas Perempuan terhadap media terkait pemberitaan isu perempuan.