JAKARTA,
KOMPAS.com -- Pemberitaan media cetak terkait isu kekerasan seksual terhadap
perempuan masih banyak yang belum memenuhi etika dan hak korban. Dalam
pemberitaanya, media cetak juga menempatkan isu perempuan pada rubrik sekunder.
Hal ini menunjukkan bahwa media sebagai agen pembawa pesan kepada masyarakat
meminggirkan isu terkait perempuan.
Berdasarkan
kajian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan),
dari 1.210 berita terkait perempuan di media cetak pada tahun 2011, sebanyak 64
persen dari keseluruhan berita kekerasan telah memenuhi etika dan hak korban
dalam pemberitaannya. Sisanya, yakni 36 persen masih melanggar etika dan hak
korban yang mengalami kekerasan.
"Meski
demikian, dibandingkan tahun lalu, sensitivitas media cetak dalam memberitakan
isu terkait perempuan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya," kata
Komisioner Komnas Perempuan, Arimbi Heroepoetri, Selasa (6/6/2012), saat
membahas hasil kajian Komnas Perempuan terhadap media terkait pemberitaan isu
perempuan.
Kajian
dilakukan dengan mengamati pemberitaan di delapan media cetak besar di
Indonesia, yakni The Jakarta Globe, Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia, Pos
Kota, Republika, Seputar Indonesia, dan The Jakarta Post. Periode pemberitaan
adalah bulan Maret, November, dan Desember tahun 2011, dimana pemberitaan
terkait isu perempuan sedang tinggi. Berita yang paling banyak muncul adalah
kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan.
Ketua
Sub Komisi Partisipasi Masyarakat, Komnas Perempuan, Andy Yentriyani
mengatakan, pelanggaran etika yang paling banyak dilakukan media cetak dalam
pemberitaannya adalah mengungkap identitas korban, seperti menyebut nama,
alamat dan menampilkan foto korban. Selain itu, media cetak ikut menstigma
korban dengan penggunaan diksi (pilihan kata) yang bias dan tidak berperspektif
korban.
Yentriyani
mencontohkan bagaimana media menggunakan kata-kata yang merendahkan dan
menyakitkan untuk korban perkosaan. Dalam kalimatnya, kata perkosaan kerap
diganti dengan melampiaskan aksi bejat, merenggut kegadisan, menyetubuhi, atau
menggilir korban.
Dari
hasil kajian media tersebut, The Jakarta Globe dianggap sebagai media paling
baik dalam pemenuhan etika dan hak korban dalam pemberitaan kekerasan seksual.
Dari seluruh berita kekerasan seksual yang dimuat The Jakarta Globe, Komnas
Perempuan tidak menemukan satu pun pelanggaran etika dan hak korban.
Sementara
Harian Kompas menempati urutan kedua setelah The Jakarta Globe sebagai media
yang memenuhi tidak terlalu banyak melanggar etika dan hak korban kekerasan.
Setelah itu berturut-turut The Jakarta Post, Koran Tempo, Republika, Media
Indonesia, Seputar Indonesia dan Pos Kota.
Dari
jumlah berita tentang isu perempuan yang dimuat media cetak, menurut
Yentriyani, sebagian besar atau sebanyak 59 persen masih ditempatkan pada
rubrik sekunder.
"Ini
tantangan bagi kita semua. Kami menyadari bahwa isu kekerasan seksual sangat
rumit dan belum semua awak media memiliki pemahaman yang baik dan berperspektif
korban," kata Yentriyani.
Untuk
memberi pemahaman baru terhadap awak media, Komnas Perempuan berencana
berkunjung dan berdiskusi ke berbagai media cetak di Jakarta.
“Komentar”
Saya setuju dengan Andy Yentriyani yang menyatakan bahwa media
harus memiliki pemahaman yang baik dan
berperspektif korban. Awak media juga seharusnya harus lebih pandai dalam
memilih kata-kata yang akan diterbitkan di media, jangan sampai kata kata
tersebut bersifat menyakiti atau merendahkan korban dan membuat pembaca menjadi
salah paham.
Kemudian saya ucapkan selamat kepada The Jakarta Globe
karena dianggap sebagai media media paling baik dalam pemenuhan etika dan hak
korban dalam pemberitaan kekerasan seksual. Berdasarkan kajian yang dilakukan,
dari seluruh berita kekerasan seksual yang dimuat The Jakarta Globe, Komnas
Perempuan tidak menemukan satu pun pelanggaran etika dan hak korban.
Saya harap untuk kedepanya jumlah pelanggaran etika dan hak
korban dapat berkurang sehingga para korban tidak merasa tersakiti karena penggunaan
diksi (pilihan kata) yang bias dan tidak berperspektif korban.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2012/06/06/2101079/pelanggaran.etika.pada.berita.media.cetak
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2012/06/06/2101079/pelanggaran.etika.pada.berita.media.cetak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar