A. Cyber Crime
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
cybercrime diklasifikasikan :
-
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer
untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi
atau software tersebut lewat teknologi komputer.
-
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer
untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
-
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer
untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
Hukum Siber
(Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi
(Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan
pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan
dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan
“dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian
dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan
jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu
yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum
yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi
tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku
e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature
dan masih banyak lagi.
C. Cyber attack
cyberattack (cyberattacks jamak) Sebuah
serangan atau gangguan kepada jaringan computer dan tehknologi informasi seperti
Internet, sering untuk tujuan mata-mata.
Berikut ini adalah jenis - jenis cyber attack :
-
Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
-
Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
-
Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak
lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat
komputerisasi.
-
Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer
secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada
orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang
sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering
diikuti dengan kejahatan data leakage.
-
Misuse of devices (Menyalahgunakan
Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak,
memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan
atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer,
password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau
sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan
akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer,
atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
-
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
-
DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan
yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
-
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah
kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang
lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
-
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu
bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
-
Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk
cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke
situs pemerintah atau militer.
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting.
- llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja
mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer,
dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik
lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem
komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang
sangat sering terjadi.
D.
Cyber Threat
Threats (ancaman) terhadap pengguna
komputer semakin marak dan membuat para pengguna resah. salah satunya Adware.
Adware merupakan suatu program yang menampilkan materi iklan kepada pengguna
komputer yang berpotensi berisi meteri yang tidak diharapkan, adware biasanya
dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begitu terkenal dan memaksakan
kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh pengguna tanpa
sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, beberapa
diantaranya akan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi
iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.
E. Cyber Security
Keamanan komputer atau dalam Bahasa
Inggris computer security atau dikenal juga dengan sebutan cybersecurity atau
IT security adalah keamanan infromasi yang diaplikasikan kepada komputer dan
jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user
agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah
sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.
F.
Contoh Cyber Crime
Carding, salah satu jenis cyber crime yang
terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung
dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil
melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para
pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian,
karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka
inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka
akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363
tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Undang – undang yang berlaku :
1. undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April
2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur
mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah
undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang
tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
2. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
- Komentar :
Kesigapan
dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut
haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor
PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah
diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta
fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini,
teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat
mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan
zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di
dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal
tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang
akan semakin marak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar